oleh

Inilah Syarat dan Ketentuan Perjalanan dalam Negeri

JAKARTA – Bagi Anda yang akan bepergian lewat angkutan udara sejak 1 April 2021 sebaiknya lebih jeli karena ada ketentuan baru terutama soal alternatif penggunaan tes GeNose di bandara sesuai dari Satgas.

Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Seperti dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co, Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021 sesuai SE Satgas:

Pulau Bali

Baca Juga  Sarasehan Pusterad-Media, Ketua Dewan Pers: Setialah Pada Ikhtiar Memenuhi Janji Kemerdekaan

Udara:

– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada)

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Banten Hadiri Halal Bihalal PUB di Cilegon, Bahas Sejumlah Isu Penting dan Strategis

Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:

– Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan

Namun, ternyata tak semua bandara keberangkatan menyediakan tes GeNose, artinya ketentuan wajib PCR dan tes antigen tetap berlaku bagi penumpang pesawat.

Baca Juga  Positif Covid-19 Bertambah 31, Pasien Susfect Asal Bungo Meninggal di RS Tebo

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penerapan GeNose 1 April 2021 ditempatkan hanya pada empat bandara, di luar Bandara Soekarno-Hatta, selebihnya akan menyusul.

“Penerapan GeNose 1 April di sektor udara akan dilakukan pada empat bandara. Medan, Bandung, Jogjakarta dan Surabaya di luar Soekarno-Hatta. Perlahan penggunaan GeNose hingga 1 Mei akan di seluruh Bandara di Indonesia,” katanya pekan lalu. (*/cr1)

News Feed