- JAMBI- Sepak terjang Hendri Susanto alias Hendri yang mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Kota Jambi akhirnya terungkap. Dia ditangkap Tim Opsal Reskrim Polresta Jambi setelah adanya laporan dari korban yang ditipu puluhan juta Rupiah. Menariknya, sang korban adalah pacarnya sendiri.
- Informasi yang diperoleh menyebutkan, untuk mengelabuhi pacarnya, Hendri mengaku sebagai PNS dikantor Pajak Kota Jambi. Dia menggunakan atribut lengkap seperti pegawai lainnya. Mulai dari pakaian dan pin berlogo Pemkot Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, selama tiga melakukan aksinya, tersangka memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp 38.900.000. Selain sang pacar, Hendri juga berhasoil memperdaya ayah perempuan yang dipacarinya itu.
Aksi Hendri terbongkar setelah salah satu korban bernama Heni Ruliyanti melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kasus ini bermula dari perkenanan pelaku dengan seorang perempuan berinisial H, melalui media sosial.
Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran.
Oleh H, pelaku kemudian dikenalkan kepada orang tuanya yang berinisial A. Kepada orang tua H, pelaku mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Pajak.
Terperdaya dengan penampilan pelaku yang mengaku sebagai PNS di kota Jambi, A kemudian mempercayakan kepada Hendri (pelaku) untuk mengurusi balik nama sertifikat hak milik tanah.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga meminjam sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun. “Karena sudah percaya, korban memberikan pinjaman uang senilai Rp 28 juta dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya,” kata Dover, Selasa (1/9).
Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku lalu menghilang. Merasa telah ditipu, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Pelaku sendiri berhasil ditangkap beberapa hari lalu. Daat ini dia ditahan di Mapolresta Jambi.
Dover mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi. Namun dikarenakan pelaku tidak bisa menunjukkan SK pengangkatannya, maka pelaku dianggap PNS gadungan. “Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Dover. (yuf/Jambione.com)








Komentar