oleh

Dewan Pers : Kemerdekaan Berekspresi Merupakan Hak Warga

JAMBI-Mengawali tahun baru 2021 Dewan Pers merilis pernyataan berkaitan dengan situasi terkini di negara Republik Indonesia.

Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Baca Juga  Dewan Pers : Perusahan Pers Dapat Menerbitkan Beberapa Media dengan Satu Badan Hukum

1. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang di lindungi Undang Undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan
dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.

2. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.

3. Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Prabowo: Jokowinomics Aplikasi Nyata Daripada Ekonomi Pancasila

4. Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40
tahun 1999. Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.

Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga  Oknum Guru Predator Seks di Bojonegoro Setubuhi 3 Model

Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.**

 

Komentar

News Feed