oleh

Kejari Muaro Jambi Sosialisasikan Tindakan Pencegahan Karhutla

SENGETI –  Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 yang dilaksanakan di Kecamatan sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (3/3/2021).

Sosialisasi pencegahan karhutla  tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menyadari kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya.

Hadir pada sosialisasi tersebut adalah Meilinda, SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi), Ahmad Fauzan, SH (Kasi Intel Kejari Muaro Jambi), Nur Subyantoro (Kadis Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi), Zuhdi (Perwakilan BPBD Muaro Jambi), Arin Wahyudi (Perwakilan BPN Muaro Jambi), M Yakin (Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi), dan Lourent S. Aritongang (Perwakilan Dinas Kehutanan Muaro Jambi).

Baca Juga  Mall Pelayanan Publik di Kota Jambi Segera Hadir

Para Kades se-Kecamatan sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi juga ikut hadir pada kegiatan tersebut, bersama tokoh agama se Kecamatan sungai Gelam  dan perwakilan perusahaan seKecamatan sungai gelam.

Dalam sambutannya, Kajari Muaro Jambi menyampaikan upaya pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Hendaknya masyarakat dan pelaku usaha menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya,” imbuh Kajari.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang diteruskan oleh Kajati Jambi kepada seluruh Kajari di wilayah hukum Kejati Jambi.

Baca Juga  Pemkab Muaro Jambi Disebut Tak Miliki Izin Pertambangan

Pelaku pembakaran hutan dan lahan di ancam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit 3 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

Ditambahkan Camat sungai gelam pihaknya sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang telah mengadakan penyuluhan hukum tentang kebakaran hutan dan lahan.

“Mari kita manfaatkan momen penyuluhan hukum ini agar kita semua tahu hukum,” pungkasnya, dilansir dari jambione.com grup siberindo.co.

Sosialisasi juga diisi penyampaian materi dari Zuhdi, Arin Wahyudi, Nur Subyantoro, M Yakin, Lourent S Aritongang (Penyuluh dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi), Amanda Malullana, SH (Jaksa Fungsional Kejari Muaro jambi). Dari Pemkab Muarojambi diwakili camat sungai gelam Abdul Hakim Mahdi.

Baca Juga  Provinsi Jambi Raih Juara Kedua STG XI Tingkat Nasional 2023

“Terimakasih kepada kejaksaan yg memfasilitasi kegiatan pencegahan karhutla di Kecamatan sungai gelam  karena telah membuka wawasan jika membuka lahan dengan dicara membakar itu bisa menganggu kesehatan dan perekonomian bahkan bisa dipenjara. Harapannya kecamatan lain juga turut didatangi lagi oleh Kajari Muaro Jambi supaya tidak ada lagi bencana asap tahun 2021” sebut abdulah.

Ini adalah Arahan Presiden RI yg diperintahkan oleh Jaksa Agung kepada Kajati untuk  ditindaklanjuti oleh Kajari dan Kacabjari yg berada di Wilayah Hukum Kejati Jambi. (*/cr1)

Komentar

News Feed