oleh

Diminta Dody Rp 1 M, Mael Setor Rp 500 Juta, Dapat Empat Paket Senilai Rp 25 M

Jambione.com, JAMBI- Sadang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, kembali dugelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (6/11/202).  Pada sidang kali ini, saksi yang terlambat datang pada sidang sebelumnya, Ismail Ibrahim alias Mael dicercar banyak pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di awal memberi kesaksian, Mael mengaku pernah memberikan sejumlah uang ke Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pertama Rp 40 juta. Kemudian kedua Rp 100 juta. Menurut mael, dirinya dimintai uang Rp 100 juta itu untuk keperluan ulang tahun Dinas PUPR.

“Diminta, saya ditelepon minta bantu untuk ulang tahun Dinas PU,” katanya.

Kemudian menurut jaksa, Ismail juga ada memberikan uang Rp 500 juta kepada Dody Irawan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi ketika itu. Namun ketika ditanya tentang hal itu, Ismail mengaku dirinya lupa.

JPU KPK Laly membuka poin poin BAP Ismail Ibrahim. Dalam BAP tersebur, Mael membeberkan memberikan bantuan kepada pihak Pemerintah saat itu agar memudahkan urusannya.

Baca Juga  Tujuh Bulan Cari Kesempatan, Pria di Tanjab Barat ini Perkosa Istri Temannya Saat Mandi

“Mereka satu kelompok, kalau saya bantu mereka, pasti saya juga dibantu untuk dapat proyek,” kata jaksa penuntut umum KPK, Jumat (6/11).

Mael sendiri membenarkan BAP tersebut merupakan perkataan dari dirinya. Bahkan Mael mengakui, kondisi saat itu memang mengharuskan mengikuti keadaan yang ada. “Ya seperti itulah pak, kita hanya saling bantu saja,” ujar pengusaha top di Jambi ini.

Jaksa kemudian mengingatkan Ismail dengan membacakan keterangannya yang ada di dalam berkas BAP. Dalam BAP tersebut tertulis bahwa Dody Irawan meminta Ismail uang Rp 1 Miliar untuk kepentingan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Baca Juga  BNPP: Tim Posko Kepri di Batam Harus Action

“Saudara diminta uang Rp 1 Miliar oleh Dody Irawan untuk Zumi Zola. Tapi saudara katakan tidak sanggup. Saudara kemudian mengatakan hanya sanggup Rp 500 juta. Apa itu benar,” tanya jaksa kepada Ismail.

“Ya,” jawabnya..

Dari setoran Rp 500 juta tersebut, Mael mendapatkan proyek sebanyak lima paket dengan total anggaran mencapai Rp25 Miliar. (ist/Jambione.com)

Komentar

News Feed