KERINCI – Pemkab Kerinci, sebelumnya telah menyiapkan bantuan paket sembako yang bersumber dari APBD Kerinci untuk 21 ribu KK penerima yang akan disalurkan sebanyak tiga kali tahapan.
‘’Untuk penyaluran tahap pertama sudah mulai disalurkan namun belum terealisasi 100 persen. Belum tersalurkannya 100 persen bantuan tahap pertama ini karena terkendala dengan rekening yang diberikan oleh pemilik toko tidak sesuai dengan nama pemilik toko, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,’’ sebut Plt. Kadis Sosial Kerinci, Samardin.
Samardin menyebutkan, jika hasil verifikasi data penerima bantuan tahap pertama tidak terjadi tumpang tindih, maka bantuan tahap kedua akan segera disalurkan dengan target dapat selesai terealisasi pada bulan Juli ini.
Sementara jika terjadi tumpang tindih pihaknya akan menghapus data tersebut dan dialihkan kepada warga yang berhak menerimanya. “Beberapa desa yang belum menerima bantuan sembako tahap pertama dari Pemerintah Daerah, yakni desa yang berada di kecamatan Bukit Kerman dan kecamatan Gunung Raya,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kerinci, Boy Edwar, meminta agar pemerintah bisa mempercepat proses bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Karna pembahasan anggaran terkait bantuan sosial ini sudah dimulai sejak dua bulan lalu. Dimana Dinas Sosial, menganggarkan dana sebesar Rp16 milyar rupiah untuk bantuan sembako di Kerinci.
Akan tetapi, bantuan terkait penyaluran tersebut baru di dengar selama dua pekan terakhir. “Kami minta agar proses penyaluran bantuan sosial ini betul-betul jelas, apakah penyalurannya diberikan pada tiga bulan sejak dimulainya Covid-19 atau akan diserahkan untuk tiga bulan yang akan datang,” ungkap Boy Edwar.
Boy Edwar juga meminta, agar Pemerintah Daerah bisa menyampaikan persentase penyaluran bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat. Karena dari anggaran sebesar Rp16 milyar rupiah, baru disalurkan untuk tahap pertama, itupun belum disalurkan 100 persen kepada masyarakat.
“Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat untuk tahap 1 dan 2, itukan bisa disalurkan dalam waktu yang berdekatan, yang penting dengan proses penyalurannya tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (adi/jambiupdate)











Komentar