JAMBI – Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (12/11/2020) . Ketiganya sebagai terdakwa perkara suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan secara daring dari rutan KPK. Yang hadir di persidangan hanya para penasehat hukum ketiga terdakwa.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan Cornelis Chumaidi dan Ar Syahbandar selaku penyelenggara negara (Anggota DPRD) Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp 100.000.000, terkait pengesahan RPABD Provinsi Jambi 2017.
Dalam wakwaan juga disebut bahwa penerimaan uang itu dilakukan bersama sama 48 anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya. Mereka adalah Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammdiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi. Ketujuh orang ini telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah.
Kemudian, Parlagutan Nasution, Cekman, dan Tadjudin Hasan (ketiga menunggu jadwal sidang). Lalu, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mayloeddin, A Zailnul Arfan dan Mesran. Berikutnya, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilallatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, dan Yanti Maria Susanti.
Selanjutnya, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, dan Wiwid Iswhara. Lalu, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon.
Selain itu, Cornleis Cs juga disebut menerima janji. Yakni berupa pemberian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh Cornelis, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh Ar Syahbandar. Kemudian ada juga uang sejumlah Rp11.425.000.000,00 yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 .
Berikutnya, ketiga terdakwa juga disebut menerima janji berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD. Yakni masing-masing sejumlah Rp 400.000.000 dan uang sejumlah Rp 3.400.000.000yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.
‘’ Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi Periode Tahun 2016 – 2021 bersama-sama dengan Erwan Malik selaku PelaksanaTugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kadis PUPR, dan Saipuddin selaku Asisten III Setda Provinsi Jambi (yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta Apif Firmanysah,’’ kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini, total KPK sudah menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Asiang sendiri sudah menjalani proses persidangan dan divonis hakim pengadilan Tipikor Jambi.
Selain Asiang, para tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang sudah diproses hingga ke persidangan, yakni Zumi zola, Gubernur Jambi perode 2016-2021, Erwan malik (plt sekda), Arfan (plt Kadis PUPR),Saifudin (Asisten III) dan Supriono (Anggota DPRD Fraksi PAN). Selanjutnya, Sufardi Nurzain (eks pimpinan Fraksi Golkar), Muhammadiyah (eks pimpinan Fraksi Gerindra ), Zainal Abidin (eks Ketua Komisi III), Elhelwi (eks anggota DPRD), Gusrizal (eks anggota DPRD), dan Effendi Hatta (eks anggota DPRD).(ist/Jambione.com)











Komentar