JAMBI – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ‘reuni’ dengan dua orang dekatnya, Apif Firmansyah dan Asrul Padapotan Sihotang. Ketiganya dikonfrontir ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Arfan di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (12/11/2020).
Dalam persidangan, Zola dan Asrul memberikan keterangan secara daring. Sementara Apif hadir langsung di ruang sidang. Saat bersaksi, Zola dikonfirmasi soal keterangam Apif Firmansyah, yang mengaku diminta mengurus finansial gubernur yang diambil dari fee proyek.
Terkait hal ini, Zola membenarkan bahwa dirinya ada menerima sejumlah uang. Namun dia mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut. “Saya tidak tau (asal uang). Dalam putusan saya itu ada,” katanya.
Selain Apif, Zola juga ditanyai jaksa soal nama Asrul. Menurut Zola, Asrul membantu dirinya bertukar fikiran. “Beliau bukan PNS, bukan juga anggota dewan. Beliau bisa memberikan masukan kepada saya,” kata Zola.
Jaksa kemudian menanyakan soal peran Asrul, apakah sama dengan peran Apif. Pasalnya, menurut jaksa, Zola pernah memerintahkan Asrul menghubungi Arfan untuk mengembalikan jabatan sebagai kadis PU dengan komitmen bisa mengumpulkan komitmen fee proyek tahun 2017.
Namun Zola membantah memberikan target kepada Arfan untuk mencari fee proyek sebesar Rp 60 Miliar. “Saya tidak pernah memerintahkan. Saya hanya meminta mengecek saja, karena saya dengar ada pihak lain yang sudah menarik fee,” kata Zola yang memberikan keterangan dari Lapas Suka Miskin, Bandung.
Lalu jaksa juga menanyalan soal uang $ 30 USD dolar Amerika untuk akomodasi ke Amerika menghadiri acara PBB. Soal ini, Zola hanya mengaku menerima $20 ribu dolar Amerika. “Saya hanya menerima 20 ribu dolar,” katanya. “Kemana uang itu sekarang,” tanya jaksa. “Sudah habis pak,” jawab Zola.
Dalam persidangan itu, Jaksa juga mempertanyakan soal permintaan uang Rp 5 Miliar, yang menurut Asrul untuk diserahkan kepada orang tua Zola, Almarhum Zulkifli Nurdin. Soal uang ini, Zola mengaku tidak ingat. Sementara Asrul menjelaskan bahwa uang Rp 5 Miliar yang rencanya untuk diserahkan kepada orangtua Zumi Zola tersebut, belum sampai ke tangannya. “Uang itu masih dengan Pak Arfan,” kata Asrul dalam sidang.
Mendapat penjelasan tersebut, hakim langsung menanyakan kepada terdakwa Arfan yang berada di Lapas Jambi. Menurut Arfan uang tersebut disita oleh KPK. “Uang tersebut disita KPK, jadi barang bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menghadirkan pengusaha Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai saksi. Saat memberikan keterangan, Asiang mengaku pernah beberapa kali memberikan uang kepada Arfan, saat terdakwa masih menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi
sampai menjabat Plt Kadis PUPR. Pemberian uang itu awalnya atas nama pinjaman, namun tidak pernah dikembalikan.
Menurut Asiang, permintaan Arfan seperti Rp 150 juta dan Rp 200 juta berdalih untuk biaya operasional. Permintaan itu disampaikan Arfan melalui Ali Tonang (Ahui). “Ahui adik Ipar saya. Dia bilang Arfan minta bantu. Pertama Rp 150 juta kedua Rp 200 juta. Saya penuhi diserahkan melalui Lina, Istri saya,” kata Asiang.
Selain itu, kata Asiang, melalui Arfan dia juga pernah memberi uang senilai USD 30 ribu pada Agustus 2017. “Waktu itu pak Arfan baru dilantik sebagai Plt (Kadis PUPR). Dia bilang gubernur minta bantu. Katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika,” kata Asiang menjawab pertanyaan penuntut umum terkait uang USD 30 ribu.
Selain uang, Asiang pun pernah memfasilitasi gubernur satu unit mobil Alphard saat berada di Bandung. Meski mengatakan uang dan fasilitas itu untuk Zumi Zola, Asiang mengaku tidak pernah bertemu Zumi Zola. Semua pemberian dan permintaan melalui Arfan, Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmasyah.
Asiang menganggap Arfan sebagai mitra kerja. Dari hubungan baik itu Asiang pernah mendapat dua proyek di Dinas PUPR. Proyek pengaspalan jalan senilai Rp 30 miliar dan Rp 9 miliar di tahun 2016.
Penuntut umum juga mengingatkan Asiang soal BAP-nya nomor 12, dimana Asiang mengirimkan pesan kepada Zumi Zola melalui Arfan soal izin galian C. “Waktu itu saya sampaikan karena Asrul terlalu jauh ikut campur soal izin galian C. Maksudnya jangan terlalu banyak ikut campur, melalui satu orang saja. Ya pak Arfan,” kata Asiang.
Terdakwa Arfan yang mengikuti sidang dari Lapas Klas IIa Jambi tidak membantah satupun keterangan Asiang. Dalam perkara ini, terdakwa Arfan merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Zumi Zola yang sudah dinyatakan bersala dan sedang menjalani masa hukumannya.
Asiang sendiri sebelumnya juga menjadi terpidana dalam rangkaian kasus yang sama. Namun dia hanya disangkakan soal kasus suap di DPRD Provinsi Jambi. Asiang divonis bersalah dan sudah selesai menjalani hukumannya selama satu setengah tahun setelah MK mengurangi hukumannya di tingkat Peninjauan Kembali.(yuf/kum/Jambione.com)











Komentar