JAMBI- Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Penahanan Tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 diperpanjang 40 hari, terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tiga tersangka, CB, CZ dan ARS di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih. ” Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ke tiga tersangka, ” katanya melalui rilis yamh kirim melalui pesan whatshapp kepada Jambione.com.
Penasehat hukum Cornelis, Heri Najib mengaku sudah mengetahui masa tahanan kliennya diperpanjang. Dia mengaku terus berkomunikasi dengan kliennya.
Menurut Heri, saat ini kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Pihaknya tidak ada rencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Seperti diketahui, Coernelis, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi ditahan KPK pada 23 Juni lalu. Cornelis Buston Cs disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 lalu.(ist)
Masa Tahanan Diperpanjang, Cornelis Cs Tak Ajukan JC











Komentar