oleh

Mengendap ke Kamar Rumah Sebelah, Warga Jambi Selatan Ini Ternyata Mau Perkosa Anak Tetangga

IMCNews.ID, Jambi – Seorang pria tunawicara, berinisial S, warga Kelurahan Di Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan dengan polisi karena aksinya mengendap ke kamar rumah tetangganya untuk melakukan niat jahat.

Pri pengangguran itu diamankan anggota Satreskim Polresta Jambi. Dia ketahuan akan melakukan percobaan perkosaan, Rabu (11/11/2020) dini hari.

“Pelaku S yang juga tunawicara itu diamankan di rumahnya, setelah dilaporkan oleh keluarga korban bahwa pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB masuk ke dalam kamar anak korban dan setelah diketahui hendak mengagahi korban kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handress, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga  Dampak Corona Purwandi Gantung Kamera Beralih Menjadi Petani Sayur

Belum sempat melancarkan aksi jahatnya, pelaku malah menganiaya korban karena aksinya ketahuan korban yang terbangun.

Hasil pemeriksaan, korban wanita berusia 24  sedangkan pelaku berinisial ‘S’ (41). Saat terbangun, kondisi korban sudah ditindih pelaku. Korban berontak dan pelaku langsung memukul kepala serta wajah korban.

“Kemudian korban mencoba mengambil telepon genggam milik korban namun pelaku langsung merampas telepon genggam milik korban dan melarikan diri. Dari situlah keluarga korban langsung mencari bantuan ke tetangga,” jelasnya.

Baca Juga  Kota Jambi Peringkat 8 Terbaik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Hasil penyelidikan, pelaku bukan hanya sekali telah melakukan aksinya. Dia sudah tiga kali melakukan hal seperti ini dan sempat diproses di kepolisian.

“Jadi kita lakukan pemeriksaan karena kondisi dari pelaku yang berkondisi tunawicara, kita memerlukan pendamping,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya yang melarikan handphone dan melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku disangkakan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 368. (IMCNews.ID)

Komentar

News Feed