JAMBI- Pengadilan Tipikor Jambi kembali melanjutkan sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, Kamis (15/10/2020) . Dalam sidang dengan agenda menedengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 orang kontraktor untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Ke 10 saksi tersebut antara lain Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudy Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi. Nama-nama tersebut masuk dalam dakwaan Arfan yang dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang sebelumnya. Mereka disebut sebagai penyetor dana gratifikasi.
Salah satu saksi, Eka Ardi Saputra, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri dalam kesaksiannya membenarkan adanya pencairan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Hanya dia tidak tahu berapa jumlahnya. ‘‘Kalau pencairan ada, cuma jumlahnya tidak tahu. Karena waktu itu saya belum direktur. Saat itu direkturnya pak Cecep,’’ katanya dihadapan majelis hakim.
Eka juga mengakui sempat mengantarkan uang kepada terdakwa Arfan. Namun dia tidak tahu berapa nominalnya. ‘‘Ada antar uang. Yang memerintahkan saya itu Endria (Endria Putra). Yang terima staf pak Arfan. Saya tidak kenal dia,’‘ jelasnya.
Saat ditanya jaksa berapa kali dia mengantarkan uang kepada terdakwa Arfan, Eka mengaku sebanyak dua kali. ‘‘Kalau jumlah saya tidak ingat. Yang jelas pertama yang saya antar pakai tas. Yang ke-dua pakai kantong asoi,’’ jawabnya.
Saksi lainnya, Cecep Suryana, mengatakan Arfan sempat meminta uang kepada dirinya untuk keperluan operasional di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi. “Itu September 2017, sempat minta uang. Tapi saya tidak kasih. Saya cuma bilang nanti dibantu,” kata Cecep.
Tidak hanya satu kali, Arfan ternyata dua kali meminta uang. Tapi bahasanya pinjam uang. “Dia (Arfan,red) minta tolong dua kali. Seingat saya pertama Rp 100 juta. Ternyata uang yang dibutuhkan Arfan diberikan oleh Endria,’’ katanya lagi.
Sebelumnya, dalam dakawan Jaksa disebutkan Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga dan sebagai Plt Kadis PUPR bersama-sama dengan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 (telah diputus dalam berkas perkara terpisah), Asrul Pandapotan Soihotan dan Apif Firmansyah telah melakukan atau turut serta menerima gratifikasi. Jumlah dana yang diterima Arfan senilai Rp7,1 Miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu.
Uang-uang itu dia terima dari 18 orang pengusaha di Jambi dalam kurun waktu antara Februari hingga November 2017. Rinciannya, dari Endria Putra sebesar Rp 1.500.000.000 dan Rp200.000.000, Rudy Lidra Amidjaja Rp 1.000.000.000 dan Rp Rp 350.000.000. Lalu dari Agus Rubiyanto Rp 500.000.000, dari Joe Fandy alias Asiang sebesar USD30,000, Hardono alias Aliang Rp 1.400.000.000, dan SGD100,000, dan dari Ali Tonang alias Ahui sebesar Rp. 250.000.000.
Kemudian dari Andi Putra Wijaya sebesar Rp 250.000.000, dari Yosan Tonius alias Atong, Rp100.000.000, dari Ismail Ibrahim alias Mael sebesar Rp 300.000.000, dari Paut Syakarin Rp 200.000.000, dari Musa Efendi Rp100.000.000, dan dari Muhammad Imanuddin alias Iim sebesar Rp 100.000.000.
Selain itu, Arfan Cs juga menerima uang dari Kendrie Aryon alias Akeng Rp 100.000.000, dari Timbang Manurung Rp 100.000.000, dari Widiyantoro Rp 150.000.000, dari Sumarto alias Aping Rp 150.000.000, dan dari Komarudin dengan jumlah keseluruhan, USD30,000 dan SGD 100,000.
Uang tersebut diterima di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, basement kantor Cabang Utama Bank BCA jalan Dokter Sutomo No 50A, Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi, rumah terdakwa di Kompleks BTN Kotabaru, Jambi, Hotel Amaris Muaro Bungo, Jalan Hoktong Kota Jambi, serta Jalan Bararau II, Kota Jambi.
Menurut jaksa KPK, terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi melalui Terdakwa. Dana tersebut disetor para pengusaha tersebut dengan imbalan mendapatkan paket pekerjaan/proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ist/jambione.com)











Komentar