oleh

Ditangkap di Jakarta, Buronan Kasus Korupsi Irigasi Kerinci Dijebloskan ke REutan Sungai Penuh

JAMBI-Ibnu Ziyadi, terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten kerinci, yang sempat menjadi buronan, berhasil diamankan di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2020). Ziyadi dibawa pulang ke Jambi dan sampai di Rutan Sungai Penuh, Sabtu (14/11/2020) sekitar Jam 22.20 Wib. Selanjutnya, Ziyadi langsung dijebloskan ke Rutas Sungai Penuh.

Setelah berhasil diamankan, tim Tabur Kejati Jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh yang dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi.

Kajari Sungaipenuh Romy Arizyanto, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini. “Iya, Terpidana sudah sampai di Sungai Penuh, dan sekarang sudah di rutan Sungai Penuh,”katanya.

Untuk diketahui Ibnu Ziady merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dia adalah burona Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ibnu Ziady terjerat dalam kasus korupsi irigasi Sunagi Tanduk, Kerinci. Dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek irigasi tersebut.

Baca Juga  Bertambah Pasien Covid-19 yang Sembuh

Kala itu, ia menjabat sebagai kepala bidang pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016. Dari nilai anggaran Rp 7,2 miliar, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1.040.825.324.

Baca Juga  Laka Lantas Di Jalan lintas Sumatera, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Ibnu Ziady kemudian dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.(yuf/Jambione.com)

 

Komentar

News Feed