oleh

Masuk Dalam Kota, 29 Truk Batu Bara Ditilang

JAMBI-Dinas Perhubungan Kota Jambi bersama Satlantas Polresta Jambi dan Detasemen Polisi Militer kembali menggelar razia truk batu batara yang melintas dalam Kota Jambi. Dalam razia yang berlangsung Rabu (15/7) malam pukul 23.00 Wib hingga Kamis (16/7) pukul 03.15 Wib itu berhasil menindak 29 truk batu bara dan angkutan barang yang melintas dalam Kota Jambi. 

            Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi, Indra Alamsyah  mengatakan razia digelar di Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di depan Universitas Muhammadiyah, Kota Jambi itu berhasil mendapatakan puluhan truk angkutan batu bara dan angkutan barang yang melintas. “Ada 29 truk batubara yang kita dapatkan dan langsung ditindak tilang,” katanya, Kamis (16/7).

            Menurut dia, dari puluhan truk yang diamankan tersebut ada 10 truk masih dengan kondisi bermuatan batu bara dan kerikil. Indra menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan truk tersebut adalah melintas di jalan dalam Kota Jambi.  “Angkuatan berat itu tidak boleh masuk kota. Jalur mereka sudah ada,” katanya. 

            Indra menyebutkan, selain tindak tilang, truk batubara yang bermuatan juga diminta untuk putar balik untuk melintas di Jalan Lingkar. “Yang bermuatan masuk dari Simpang Rimbo kita minta mereka putar balik lewat Jalan Lingkar. Yang kosong, mereka dari pelabuhan selesai melakukan bongkar. Ada juga truk yang muatan kerikil,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolda-Danrem Ajak Perusahaan dan Masyarakat Cegah Karhutla

            Indra mengungkapkan, jika nanti  dalam kegiatan selanjutnya masih ditemukan pelanggar yang sama, maka sanksi lebih tegas akan diambil. “Akan kita lakukan pengandangan kendaraan. Kita punya data, kalau sudah 2 kali kena tilang, maka kita kandangkan kendaraannya,” tegasnya.

Sejauh ini sebut Indra, sudah ada 11 truk yang pernah dikandangkan, karena sudah berulang kali kedapatan melintas dalam Jalan dalam Kota Jambi. “Mereka yang dikandangkan tetap kita tilang. Kemudian diminta buat surat pernyataan. Nginap 3-4 hari baru bisa keluar,” katanya. 

Baca Juga  Petugas Gabungan Tangkap Tiga Pencuri Spesialis Gerai Alfamart

Lebih lanjut Indra menyebutkan, kedepan pihaknya tetap akan melakukan giat penertiban angkutan batubara yang melintas dalam kawasan Kota Jambi. Dia menghimbau para sopir angkutan batubara mengikuti peraturan. Jalur dalam kota dilarang melintas. Mereka sudah diatur melintas Jalan lingkar. Jam nya juga sudah diatur,” pungakasnya. (Ali/yuf/jambione.com)

Komentar

News Feed