oleh

Bupati Tebo Minta Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Skala Prioritas

MUARA TEBO – Bupati Tebo Dr. H. Sukandar mewanti-wanti kepada para kepala desa (Kades) agar dalam menggunakan Dana Desa (DD) harus memenuhi kebutuhan prioritas dan keadilan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Dikatakan Sukandar, langkahnya dengan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan skala prioritas penggunaan DD tersebut, demi kesejahteraan bersama.

‘’Penggunaan DD harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebutuhan prioritas, keadilan, partisipatif dan swakelola, serta berbasis sumberdaya desa,” jelasnya, Rabu (17/03/2021).

Menurut Sukandar, prioritas tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga  20 Sembuh dan 9 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Jambi

Adapun yang masuk dalam prioritas utama di wilayah Kabupaten Tebo antara lain, terkait pencegahan stunting, jambanisasi, RTLH, pengelolaan sampah dan lain sebagainya.

“Saya mengapresiasi desa yang telah mampu melaksanakan skala prioritas tersebut, juga pelaksanaan DD 2020 yang penyerapannya mencapai 100 persen,” katanya, dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co.

Dikatakannya, pelaksanaan DD di Kabupaten Tebo cukup baik. Namun demikian, harus terus ada peningkatan melalui inovasi-inovasi kegiatan baru. “Sehingga semua kebutuhan masyarakat benar-benar dapat terpenuhi,” katanya lagi. (*/cr1)

Komentar

News Feed