oleh

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Wilayah Bungo

MUARA BUNGO – Rokok ilegal saat ini terlihat masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Bungo. Rokok yang tidak menggunakan pita cukai itu dapat dengan mudah ditemukan di hampir semua warung eceran.

Salah seorang pemilik warung eceran, Edi Yanto menyebutkan, saat ini sudah ada dua merek rokok yang beredar tanpa ada pita cukai, yakni Luffman dan Lukiman.

Edi mengaku banyak pelanggan membeli rokok tersebut dengan alasan harga yang murah. “Harganya cukup murah, cuma 10 ribu sebungkus. Alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok ilegal ini. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini,” beber Edi, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga  Ahmad Muzani: Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sangat Mungkin Kita Capai

Dengan bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Kabupaten Bungo, ia juga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan merugi.

“Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Kabupaten Bungo. Saya saja sudah lebih dari satu tahun menjual rokok Luffman ini. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak,” ungkap Edi.

Baca Juga  Bupati Cellica Temani KASAD Jenderal Dudung Abdurrahman Panen Raya Padi di Rengasdengklok

Seperti dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co, Edi mengatakan rokok yang dijual tersebut dengan mudah ia dapat melalui sales yang datang langsung ke warung-warung.

“Kami membeli kadang dengan salesnya. Informasinya di beberapa toko grosir di Bungo juga ada yang menjual rokok ini. Jadi rokok ini bisa didapat dengan mudah,” tandasnya.

Salah seorang penikmat rokok Luffman, M. Amin mengaku jika ia sudah lama berpindah menggunakan rokok tersebut meskipun dia tahu rokok yang digunakannya merupakan produk illegal.

Baca Juga  Puluhan Emak-Emak Demo Kantor PLN

“Tahulah kalau ini masih illegal bang. Cuma mau gimana lagi, kondisi ekonomi kita makin sulit sekarang ini,” ujarnya. (*/cr1)

Komentar

News Feed