JAMBI – Sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Selasa (20/10/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh. Dalam kasus ini, AJB didakwa dengan Pasal 71 ayat 3 jo Pasal 188 UU No 10 tahun 2016.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara,.S.H,.M.H, dengan dua hakim anggota Rinding,.S.H dan Wening, S.H melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD Diserahkan ke JPU
Sebanyak 7 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum kejari sungai penuh untuk didengar keterangannya. Mereka adalah Susanti Emiliya, Ori Saputra, Maizar, Sev Eka Putra, Haidir, Zamri dan Sukarni.
Sementara barang bukti yang dihadirkan berupa satu keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelanggaran pada pemilihan Kepala daerah tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri. Kemudian lembaran screenshot percakapan di media Sosial terkait Video pelanggaran tersebut.(ist/jambione.com)











Komentar