oleh

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tersangka Suap RAPBD Diserahkan ke JPU

JAMBI- Penyidik KPK menyerahkan tiga tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/10/2020) . Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi  Cornelis Buston, dan dua mantan wakilnya Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

” Ya hari ini (kemarin-red) tiga tersangka atas nama CB, ARS dan CZ dalam perkara korupsi dugaan penerima hadiah arau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 dilimpahkan kepada JPU KPK,” kata jubir KPK Ali Fikri melalui pers rilis yang diterima Jambione.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Asal Jambi Zulfikar Achmad Positif Covid-19

Selanjutnya, kata dia, sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing masing selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Pasca Demo Ricuh, Ada Bekas Tembakan Peluru di Kaca Gedung DPRD

” Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jambi,” jelasnya.

Menurut Fikri, dalam perkara ini telah diperiksa sebanyak 96 orang saksi. Terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi dan pihak swasta, serta satu orang ahli.

Seperti diketahui, tiga Mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chunaidi Zaidi,  resmi ditahan KPK, sejak Selasa, 23 Juni 2020 lalu. Cornelis Buston Cs disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhp jo pasal 65 ayat

(1) KUHP.

Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca Juga  Sering 'Diserang' Isu Putra Daerah, Kakeknya Cek Endra Ternyata Salah Satu Tokoh Pendiri Provinsi Jambi

Sementara itu, 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 lalu. Ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.  Mereka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Asiang sendiri sudah menjalani proses persidangan dan divonis hakim pengadilan Tipikor Jambi.

Baca Juga  Ditresnakoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 19,4 Kilogram

Selain Asiang, para tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang sudah diproses hingga ke persidangan, yakni Zumi zola, Gubernur Jambi perode 2016-2021, Erwan malik (plt sekda), Arfan (plt Kadis PUPR),Saifudin (Asisten III) dan Supriono (Anggota DPRD Fraksi PAN).  Selanjutnya, Sufardi Nurzain (eks pimpinan Fraksi Golkar), Muhammadiyah (eks pimpinan Fraksi Gerindra ), Zainal Abidin (eks Ketua Komisi III),  Elhelwi (eks anggota DPRD), Gusrizal (eks anggota DPRD), dan Effendi Hatta (eks anggota DPRD).

Sementara itu, enam tersangka dalam proses penyidikan, yaitu Cornelis Buston (eks Ketua DPRD), AR Syahbandar (eks Wakil Ketua DPRD), dan Chumaidi Zaidi (eks Wakil Ketua DPRD). Ketiganya ditahan Selasa, 23 Juni lalu .  Sepekan kemudian, 30 Juni giliran tiga tersangka lagi, Cekman (eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (eks pimpinan Fraksi PKB) dan Parlagutan Nasution (eks pimpinan Fraksi PPP), ditahan KPK.(ist/kum/jambione.com)

 

Komentar

News Feed