oleh

Dalam Tiga Hari 39 Saksi Suap RAPBD Diperiksa, Tersangka Baru Bisa Bertambah

JAMBI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin intensif mengembangkan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Dalam tiga hari, pekan lalu, KPK sudah memeriksa sedikitnya 39 orang saksi. Para saksi itu, sebagian besar mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Lalu, PNS (ASN) dan dari pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi, sejak Rabu-Sabtu (19-21 November).

Informasi yang diperoleh, para saksi tersebut diperiksa untuk lima tersangka baru kasus suap yang lebih ngetop dengan sebutan ‘uang ketok palu’ tersebut. Empat  diantaranya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yakni AEP, ZA, WI, dan FH. Satu tersangka lagi kabarnya berlatar belakang pengusaha berinisial PS. Bisa saja dari pengembangan penyidikan ini jumlah tersangka bertambah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. “Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” katanya.

Sejak Kamis, Fikri mengirim rilis nama nama saksi yang diperiksa. Pada Kamis yang diperiksa 11 orang. Yakni H. Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, H Ismed Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya. Saat bersamaan, Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri juga diperiksa. Hilal sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun dia tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri maju di Pilkada Sarolangun.

Baca Juga  Kemenag Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Kemudian, pada Jumat penyidik KPK kembali memeriksa 14 orang saksi. 13 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yakni Budi Yako, Bustami Yahya, Sofyan Ali, Agus Rama dan Sainuddin. Berikutnya, Hasim Ayub, Salim, Muntalia, Mauli.

Sopiyan, Hasan Ibrahim, Nasrullah Hamka dan Supriyanto. Satu saksi lagi adalah DODY IRAWAN mantan Kadis PUPR yang kini menjadi Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi.

Selanjutnya, pada Sabtu, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Enam diantaranya mantan  anggota DPRD periode 2014-2019. Yakni Muhammad Isroni, Kusnindar,

Edmon, Djamaluddin, Abdul Salam Haji Daud dan Rudi Wijaya. Berikutnya, Sekretaris Dewan

Emi Nopisah, Nusa Suryadi; Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Wasis Sudibyo; Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Lalu, Dheny Ivantriesyana Poetra; Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam; Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi, Edi Damhuri; PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Tanjab Timur. Dan satu saksi lagi Muhammad Imaduddin Als IIM, Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada).

Baca Juga  Muzani Serahkan Rp 500 juta Hasil Lelang Sapi ke Baznas untuk Korban Bencana Sumbar

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan saksi masih berlanjut pada Rabu lusa. Kabarnya surat peanggilan sudah dikirim penyidik KPK kepada para saksi tersebut. Informasi ini dibenarkan salah seorang saksi yang akan diperiksa pada Rabu lusa.

‘’ Ya.. Rabu penyidik KPK akan memeriksa saksi lagi. Salah satunya saya. Surat penggilan sudah saya terima pada Jumat (20/11) melalui Pos,’’ kata salah seorang pihak swasta yang sudah seringkali diperiksa sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, dia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka baru. Yaitu empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial AEP, ZA, WI, dan FH. Satu tersangka seorang pengusaha berinisial PS. Namun, dia tidak tahu siapa saja yang akan diperiksa pada Rabu lusa. ‘’ Yang jelas saya sudah dapat panggilan. Kalau yang lain saya tidak tahu,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini, total KPK sudah menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca Juga  Putuskan Rantai Covid 19 Polresta Jambi Laksanakan OPS Yustisi

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Asiang sendiri sudah menjalani proses persidangan dan divonis hakim pengadilan Tipikor Jambi.

Selain Asiang, para tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang sudah diproses hingga ke persidangan, yakni Zumi zola, Gubernur Jambi perode 2016-2021, Erwan malik (plt sekda), Arfan (plt Kadis PUPR),Saifudin (Asisten III) dan Supriono (Anggota DPRD Fraksi PAN).  Selanjutnya, Sufardi Nurzain (eks pimpinan Fraksi Golkar), Muhammadiyah (eks pimpinan Fraksi Gerindra ), Zainal Abidin (eks Ketua Komisi III),  Elhelwi (eks anggota DPRD), Gusrizal (eks anggota DPRD), dan Effendi Hatta (eks anggota DPRD).

Kemudian tiga tersangka lagi masih menjalani proses persidangan. Yaitu Cornelis Buston, Ar Syah Bandar dan Chumaidi Zaidi. Lalu tiga tersangka lagi sedang menunggu jadwal sidang. Yakni Tadjudin  Hasan, Cek Man, dan Parlagutan Nasution. Mereka berenam merupakan mantan p[impinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. (ist/yuf/Jambione.com)

 

Komentar

News Feed