SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Nasrun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Bersama Nasrun, Kejari juga menetapkan bendaharanya Lusi sebagai tersangka.
Penetapan disampaikan langsung oleh Kejari Sungai Penuh, Romy Aryzianto didampingi jajaran Kasi Kejari, Rabu (22/7) kemarin. Surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi.
“Pada hari ini, 22 Juli 2020 Kejari Sungai Penuh menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim kota Sungai Penuh. Kedua tersangka tersebut yakni kepala Dinas Perkim Inisial N selaku pengguna anggaran dan LA selaku bendahara,’’ kata Kejari alumni Fakultas Hukum Unja angkatan 1993 ini
Menurut Romy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dua orang saksi ahli dan bukti surat berupa laporan pemeriksaan fisik oleh ahli.
“Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut ditemukan tiga alat bukti dan menetapkan dua orang tersangka,” jelasnya.
Terhadap kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. “Akibat perbuatan kedua tersangka, selama tiga tahun anggaran itu diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Menurut Romy, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Penahanan baru akan dilakukan jika tim penyidik merasa perlu. “karena selama ini kedua tersangka koperatif,” pungkasnya.(sau/jambione.com)











Komentar