Mediajambi.com– Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Jambi akan melakukan perluasan relaksasi di bidang perekonomian dan sosial kemasyarakatan.
Dijelaskan Wakil Walikota Jambi Maulana, perluasan relaksasi menyikapi akan berakhirnya Instruksi Walikota Jambi nomor 15 pada tanggal 25 Oktober 2020 tentang relaksasi.
Diantaranya pelonggaran atau relaksasi tersebut yakni diperbolehkannya lagi warga kota Jambi menggelar hajatan pesta pernikahan di rumah. Namun tamu undangan yang datang dibatasi maksimal 50 orang per sesi.
Perluasan relaksasi ini ditegaskan Maulana memperhatikan grafik penyebaran virus corona di kota Jambi. Dimana terjadi penurunan penyebaran dan meningkatnya angka kesembuhan.
Saat ini di kota Jambi terdapat 260 kasus corona dengan sembuh 140 orang. Total komulatif 405 orang.
“Jadi dari kasus ini, peningkatan jumlah kasus dua minggu terakhir itu cenderungnya sudah 1 digit. Dimana sebelumnya pada instruksi (Walikota Jambi) nomor 14, peningkatan di atas 20, 30 dan 40 kasus setiap harinya.”
“Kemudian angka kesembuhan juga sudah meningkat, sudah semakin banyak yang sembuh. Dilihat dari data pasien yang dirawat di RS Abdul Manap hanya tinggal 20,” ujar Maulana usai memimpin rapat koordinasi di posko gugus tugas covid-19, Mako Damkar, Simpang Kawat, Jum,at (23/10/2020).
Di bidang usaha pada instruksi Walikota nomor 15 dilarang, kini dibuka kembali seperti tempat fitnes, kolam renang, warnet khusus belajar daring, spa, pijat refeksi, bar, bola sodok, karaoke keluarga, cafe dan tempat bermain anak.
Namun para pelaku usaha tersebut diwajibkan melakukan simulasi protokol kesehatan melalui asosiasi masing-masing kepada gugus tugas Kota Jambi.
Selain itu juga dibolehkan melakukan pertemuan di gedung dan pertemuan para calon gubernur di kota Jambi. Namun dengan syarat maksimal 50 orang kapasitas ruangan 100 lebih dan 50% jika ruangan berkapasitas dibawah 100 orang.
“Kemudian yang berbeda juga dari kebijakan terkait resepsi pernikahan. Sebelumnya hanya boleh di gedung, untuk 2 minggu kedepan mulai tanggal 26 Oktober 2020 sudah boleh dilakukan resepsi pernikahan di rumah,” jelas Maulana lewat video yang dirilis humas Kota Jambi.
“Dengan ketentuan yang sama yakni setiap sesinya maksimal 50 orang, tidak menyiapkan kursi meja, tidak menyiapkan makanan atau meja prasmanan. Semuanya nasi kotak.”
“Dan tambahannya kegiatan musik (di pesta nikah) boleh. Tetapi yang diperbolehkan hanya penyanyi profesional, audiens tidak boleh bernyanyi. Dan izin pernikahan ini ada di (kantor) kecamatan,” kata Maulana didampingi Kasdim 0415/Bth, Kabag Ops Polresta, Dandenpom II/2 Jambi dan Sekda Budidaya.
Relaksasi berikutnya diberikan terkait akad nikah yang sebelumnya hanya boleh di KAU dan tempat ibadah. Dua minggu kedepan akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan kapasitas maksimal 20 orang. Namun untuk akad nikah di rumah masih dilarang.
“Khusus untuk Maulid Nabi, sudah dapat dilaksanakan di tempat-tempat ibadah, dengan batasan maksimal 50 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kecuali musholanya kecil maka kapasitasnya hanya 50 persen. Tidak boleh ada acara makan-makan, kemudian durasinya dipersingkat maksimal 45 menit.”
“Penceramahnya tidak boleh dari luar daerah. Dan itu kewenangannya di (Kantor) Kelurahan. Jadi bapak ibu para pengurus masjid jika ingin mengadakan Maulid Nabi dapat mengajukan izin di kelurahan. Supaya semua dapat dikontrol dengan baik,” ujar Maulana. (Yen)











Komentar