oleh

Dishub Terima Pengaduan Terkait Jukir Ilegal

JAMBI– Permasalahan parkir, seperti masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dishub Kota Jambi. Mengingat saat ini, banyak sekali pengaduan yang diterima Dishub Kota Jambi. Baik itu berkaitan dengan retribusi parkir yang melebihi tarif normal, maupun juru parkir ilegal.

Sebagaimana yang diakui Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho. Ia mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan, baik melalui call center 112, aplikasi Sikesal, maupun akun medsos Dishub Kota Jambi mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan masukkan dan keluhan masyarakat tersebut, kami dari Dishub akan terus memantau. Memang, bulan lalu tim kita belum bergerak. Insya Allah, awal Maret mulai bergerak karena SK nya sudah ada,” jelas Saleh Ridho, Rabu (24/2/2021).

Nantinya, tim yang terdiri dari sejumlah OPD di Pemkot Jambi serta dibantu TNI-Polri, akan melakukan razia di sejumlah titik parkir ilegal serta menyasar juru parkir ilegal yang meresahkan.

Baca Juga  BNPB Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa pada Gempa Halmahera Selatan

“Jika memang ada ditemukan, sesuai SOP akan kita peringatkan. Jika masih bandel, SPT nya akan kita tarik tidak diizinkan sebagai juru parkir lagi,” terangnya, seperti dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co.

Sementara bagi tempat atau juru parkir ilegal, Saleh Ridho mengatakan, pihaknya akan mengimbau selama 3 hari untuk mengurus SPT.

“Jika memang belum akan kita ambil tindakan tegas sesuai aturan dan proses hukum yang ada serta berlaku. Karena tim ini juga terdiri dari TNI-Polri nantinya,” tutupnya. (*/cr1)

Komentar

News Feed