oleh

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Terima Jatah Suap RAPBD Dua Kali Lipat

JAMBI- Uang suap yang diterima pimpinan DPRD Provinsi Jambi setiap pengesahan RAPBD ternyata cukup besar. Jatah untuk Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Almarhum Zoerman Manap dikali dua (Kaldu) atau dua kali lipat dari yang diterima para anggota lainnya. Selain uang cash, ada juga diantara mereka yang minta jatah proyek.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11/2020) kemarin. Ada 18 mantan angggota DPRD periode 2014-2019 yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi.

Mereka yakni, M. Juber, Poprianto, Guzrizal, Sufardi Nurzain, Cekman, Parlagutan Nasution, Zainul Arfa, Nasri Umar, Hasanihamid, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Hasan Ibrahim, Kusnindar,  dan Sofyan Ali. Namun Tidak semua saksi hadir langsung ke pengadilan Tipikor Jambi.

Beberapa diantaranya bersaksi secara virtual. Guzrizal, Sufardi Nurzain bersaksi secara virtual dari Lapas Jambi, tempat keduanya menjalani pidana. Sedangkan Cekman dan Parlagutan Nasution virtual dari tahanan KPK di Jakarta.

Besaran suap pimpinan Pimpinan DPRD yang dikali dua jatah para anggota itu diungkapkan Popriyanto dan Sufardi Nurzain saat bersaksi. Awalnya, yang pertama kali bersaksi adalah M Juber. Dia mengungkapkan, saat pembahasan pengesahan RAPBD 2017, tidak ada permintaan uang secara langsung. Namun permintaan itu sudah sering di perbincangkan.

“Akan ada uang kalau RAPBD disahkan menjadi APBD. Tapi diberikan dua tahap. Jumlahnya Rp 200. Saya tidak tahu asalnya,” katanya.

Juber pertama kali menerima uang itu di bulan Januari 2017. DIa mengambil uang tersebut di rumah Ismed Kahar. “Uang itu dalam tas. Saat itu saya berfikiran bahwa itu janji dari pengesahan,” kata Juber.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Tanjab Timur

Kemudian, tahap dua, uang ia ambil dari tangan Gusrizal. “Yang kedua tidak sampai Rp 100 juta.  Hanya Rp 90 juta saja. Karena di potong untuk partai,” ujarnya.

Juber melanjutkan, saat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, semua anggota Fraksi Golkar dikumpulkan. Saat itu Ketua Fraksi Sufardi Nurzain mengatakan Golkar akan mendapatkan jatah Rp 700 juta untuk pengesahan RAPBD 2018. “Saya dimintai tolong urus uang itu dengan pak Saipuddin,” kata Juber.

Setelah berkoordinasi, akhirnya Saipuddin mengantarkan uang itu ke kediamannya.

“Uang itu katanya Rp 700 juta. Belum termasuk jatah pimpinan,” jelasnya. Setelah mendapat uang tersebut, Juber langsung memberi tahu Anggota bahwa uang sudah sampai dan langsung dibagikan.

“Saat itu cuma dua orang yang belum saya kasih. Jatah pak Sufardi dan Pak Guzrizal. Karena mereka ada dinas luar,” katanya lagi.        Anggota DPRD Provinsi Jambi melanjutkan, saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), Fraksi Golkar langsung kalangkabut. Karena uang yang diterima Juber hampir semuanya telah di bagikan.

”Beberapa jam setelah OTT, Sufardi telpon saya untuk tidak cerita apa apa. Terutama bercerita terima uang. Saya juga diminta untuk mematikan handphone agar tidak ketahuan,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, Sufardi mengumpulkan semua anggota Fraksi untuk lepas dari masalah yang telah terjadi. Saat itu disepakati uang dikembalikan dengan catatan Juber tidak bercerita, semua anggota Fraksi Golkar terima uang suap.

“Kata Sufardi, abang (M, Juber) yang masuk. Dak usah bawa-bawa kami. Yang jelas keluarga abang kami tanggung. Anak kami kuliah, anak abang kuliah. Anak kami makan enak, anak abang jugo makan enak,” katanya sambil menirukan ucapanSufardi.

Sedangkan Poprianto mengatakan suap uang ketok palu tahun 2017 maupun 2018 tidak ada pembicaaran khusus. Hanya saja gonjang ganjing permintaan uang cukup memekakkan telingga di kantor dewan. “Sampai ada yang ribut pak jaksa. Memang saat rapat tidak dibicarakan. Cuma di luar rapat, sudah sangat bising.  Apalagi katanya  itu sudah rutinitas,” kata Poprianto.

Baca Juga  Ketua Umum SMSI Firdaus: Saatnya Kode Etik Jurnalistik Diperkenalkan pada Masyarakat

Ditanya apakah dia menerima uang suap pengesahan itu, Poprianto mengaku menerima di dua tahun yang berbeda. “Saya terima semua. Tahun 2017, kata Kusnindar saat mengantarkan uang ke saya, Ini bang rezeki dari pak Gubernur,” ungkapnya.

“Saat Kusnindar bilang demikian, kita sudah sama sama tahu pak jaksa, kalau itu uang suap,” tambahnya.

Namun, Popri mengaku tidak tahu sama sekali uang yang disediakan untuk pimpinan dewan. ‘’ Yang saya dengar jatah pimpinan di kali dua (Kaldu) dengan jatah anggota,” tegasnya.

Keterangan Popri diperkuat oleh Sufardi Nurzain.  Saat bersaksi, Sufardi ditanya Jaksa apakah benar dia meminta M. Juber mengembalikan uang dan tidak berbicara semua anggota Fraksi Golkar terima.  “Ya.. itu hasil kesepakatan. Kenapa kita minta Pak Juber? Karena dia yang ambil uang,” katanya.

Menurut Sufardi, selama dia menjadi anggota DPRD, jika APBD disahkan maka akan ada uang itu. ‘’ Intinya uang cair, APBD disahkan,” tegasnya.

Sufardi mengatakan, tahun 2017, jatah untuk Zoerman Manap (alm) baru diterima Rp 200 juta. Ketika itu dia diminta yang bersangkutan menanyakan bagaimana kelanjutan sisanya.

“Saya tidak tahu pasti berpa kurangnya. Infonya-infonya  Kaldu (Kali dua). Yang saya tahu  Chumaidi dan Ar Syahbandar sama sama dapat Rp 400 juta. Pak Cornelis memang tidak diberikan, karena pak Gubernur (Zumi Zola, red) sudah terlanjur kesal. Karena uang sudah disediakan malah minta Proyek,” jelasnya.

Lalu, JPU kembali bertanya kepada Sufardi, mengapa dia tidak menanyakan kekurangan uang jatah Zoerman Manaf. “Saya tidak berani tanya. Saat itu beliau sudah marah-marah, lagian beliau juga senior,” katanya.

Baca Juga  Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani : Mari Bergandeng Tangan Bawa MPR Menjadi Rumah Kebangsaan

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan Cornelis Chumaidi dan Ar Syahbandar telah menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp 100.000.000, terkait pengesahan RPABD Provinsi Jambi 2017.  Penerimaan uang itu dilakukan bersama sama 48 anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya. Mereka adalah Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammdiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi. Ketujuh orang ini telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah.

Kemudian, Parlagutan Nasution, Cekman, dan Tadjudin Hasan (ketiga menunggu jadwal sidang). Lalu, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mayloeddin, A Zailnul Arfan dan Mesran. Berikutnya, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilallatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, dan Yanti Maria Susanti.

Selanjutnya,  Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, dan Wiwid Iswhara. Lalu, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon.

Selain itu, Cornleis Cs juga disebut menerima janji. Yakni berupa pemberian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh Cornelis, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh Ar Syahbandar. Kemudian ada juga uang sejumlah Rp11.425.000.000,00  yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 .
Berikutnya, ketiga terdakwa juga disebut menerima janji berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD. Yakni masing-masing sejumlah Rp 400.000.000 dan uang sejumlah Rp 3.400.000.000yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.(yuf/ist/Jambione.com)

Komentar

News Feed