JAMBI-Joe Fandy Yoesman alias Asiang, terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 terkonfirmasi postif covid-19. Pengusaha yang baru baru ini Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung, dan mendapatkan pengurangan hukuman itu tengah menjalani isolasi di rumah sakit rujukan Covid Jambi, RSUD Raden Mattaher Jambi sejak Kamis pekan lalu.
Kuasa hokum Asiang, Ilham membenarkan kliennya positif corona. Menurut dia, awalnya, Asiang merasa kurang enak badan. Ketahanan tubuhnya menurun. Lalu, dia lakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Karena reaktif dilakukanlah uji swab, dan hasilnya positif. ‘’Jadi sekarang sudah diisolasi di rumah sakit Raden Mattaher Jambi ,’’ katanya.
Ilham mengaku tidak tahu dari mana Asiang terpapar virus itu. Menurut dia, gejala awalnya, Asiang merasa selera makannya menurun. “Kalau dari mananya kita tidak tahu. Karena yang menghuni bilik tahanan Tipikor itukan rame. Entah tertular dari siapa, kita tidak tahu, “pungkasnya. (yuf/jambione.com)











Komentar