oleh

Tiga Paslon Gubernur- Wakil Gubernur Jambi Teken Fakta Integritas Protokol Kesehatan

JAMBI – Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilgub Jambi 2020, menandatangani fakta integritas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Jum’at (25/9).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd mengatakan, penandatangan fakta integritas adalah bentuk upaya pencegahan dan penegakkan hukum penerarapan protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi.

“Inilah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19 serta penegakkan hukum protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, sebagaimana sudah diamnahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya di hadapan para pasangan calon.

Baca Juga  Ardy Daud : Pertanian dan Wisata harus Tingkatkan Kemajuan Kerinci

Dijelaskannya, salah satu point dalam RDP tersebut, agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, dengan mengamanahkan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan Pemilihan dan protokol kesehatan.

“Jadi Bawaslu tidak hanya mengawasi tahapan pemilihan, tetapi juga diamanahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang. Dan untuk menjalankan tugas tersebut, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja Bersama pihak terkait dan berwenang dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga  Kajati Jambi: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Adapun empat poin fakta integritas cagub-cawagub Jambi Terkait protokol kesehatan;

  1. Siap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada setiap tahapan Pemilihan sabagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Siap menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan pada pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Tahun 2020.
  3. Tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, arak-arakan, konvoi dan sejenisnya pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Siap berkoordinasi, kooperatif dan mendukung penegakan disiplin dan penerapan sanksi hukum terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.(fey/Jambione.com)
Baca Juga  Walikota Jambi Buka Kegiatan FGD

 

 

Komentar

News Feed