oleh

Kasus Covid-19 Melonjak, Area Publik Ditutup, Pemkot Berlakukan Jam Malam

JAMBI-Melihat perkembangan kenaikan kasus Covid-19 di Kota Jambi yang cenderung terus meningkat, maka Tim Gugus Covid-19 Kota Jambi, mengambil kebijakan memperketat kembali relaksasi, baik di bidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan. Itu diputuskan setelah hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompinda, Camat dan lainnya, bertempat di Mako Damkar, Kota Jambi, Senin (28/9).

Dalam rapat itu, setidaknya 14 (empat belas) hari kedepan pemerintah menghentikan segala aktivitas Area Publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi. Seperti Car Free Day, Car Free Night, kegiatan olahraga, unjuk rasa, kampanye dan lain-lain.

Selanjutnya, menghentikan sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, Cafe, Karaoke, dan sejenisnya). Kemudian, juga menghentikan sementara resepsi pernikahan baik di gedung maupun yang di rumah- rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari Gugus Covid-19 Kota Jambi.

 

“Yang sudah terlanjur diberi izin, akan disurati kembali. Setelah keputusan ini berlaku, tidak diperbolehkan acara resepsi nikah. Tapi tetap berlaku protokol kesehatan yang ketat, tidak ada kursi dan jamuan untuk tamu. Tamu datang memberi ucapan selamat langsung pulang. Tidak duduk dulu, nyanyi, dan lainnya,” kata Maulana.

Baca Juga  Angka Kasus Covid-19 Bertambah, Plt Bupati Merangin H.Mashuri Ambil Tindakan

Sedangkan akad nikah, menurut Maulana, tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau di Rumah Peribadatan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengetatan kembali aktivitas Ibadah pada tempat-tempat Ibadah yang di koordinir oleh Kementerian Agama Kota Jambi, serta pemberlakuan jam malam sampai pukul 21.00 WIB.

“Mulai malam ini tim akan turun, berpatroli, dan saya harapkan bisa tegas Karena sekarang bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” katanya. Dia menyebutkan, penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.

Baca Juga  Lebih Baik Divaksin Karena Biaya Perawatan COVID-19 Sangat Tinggi

“Tak usah lagi itu suruh pushup atau apa itu, langsung denda. Karena tahap sosialisasi sudah selesai,” katanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jambi, Mukhlis menambahkan, untuk resepsi pernikahan, setiap camat harus melaporkan pada gugus tugas sudah berapa izin yang dikeluarkan khsusus untuk resepsi pernikahan. “Jangan sampai nanti ada permainan, kita berharap semua sadar bahwa Covid-19 ini tidak main-main,” ujarnya. (ali/jambione.com)

 

 

 

Komentar

News Feed