Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkomfinda) Kota Jambi, Senin (28/9/2020).
Rapat tersebut mengambil kebijakan baru karena meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi. Salah satu point dari hasil rapat tersebut yakni kembali melarang adanya resepsi pernikahan di Kota Jambi.
Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Total ada 94 kasus yang diantaranya 83 orang sembuh dan 2 meninggal. Sehingga ada kebijakan baru untuk memutuskan penyeberan Covid-19. “Diantaranya menghentikan sementara resepsi pernikahan, baik di gedung dan di rumah. Mulai berlaku hari ini,” kata Maulana.
“Akad nikah hanya diperbolehkan di kantor urusan Agama (KUA) dan rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.(yen)











Komentar