SAROLANGUN- Baru dua minggu bebas dari lembaga pemsyarakatan (Lapas) Sarolangun, Admad Riduan tertangkap lagi. Warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Sarolangun ini kedapatan menyimpan 1,08 Kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Riduan mendekam di penjara juga karena kasus narkoba.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, Ahmad Riduan ditangkap pada Rabu (23/9) lalu, sekitar pukul 23.00 Wib. Dari tangannya disita barang bukti 1,08 sabu. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 1,2 Miliar.
Menurut Sugeng, penangkapan tersangka bermula saat tim Opsnal satNarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan di kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh. “Kemudian personil satNarkoba bersama anggota Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wib,” kata Sugeng yang didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin dan Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, , Selasa (29/9) kemarin.
Usai ditangkap, anggota lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan plastik hitam di bawah tempat duduk pos kamling. Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga jenis sabu. “Beratnya sekitar 1,08 Kg. Kalau dirupiah sekitar Rp 1,2 Miliar,” katanya lagi.
Selanjutnya, kata Sugeng, anggota melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya pelaku mengaku masih menyimpan sabu. Kemudian petugas mengamankan dua klip plastik sedang yang berada didalam plastik hitam, di pondok kebun pelaku.
“Sabu ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun. Masih terus kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari Medan ataupun sindikat dari luar negeri,” terangnya.
Sugeng menyebutkan, tersangka ini baru keluar selama dua minggu dari asimilasi Lapas Sarolangun. Sebelumnya dia ‘dipenjara’ juga karena kasus Narkoba dengan barang bukti lebih kurang 3 gram sabu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” pungkasnya. (wel/jambione.com)











Komentar