oleh

Dua Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Empat Mantan Dewan Diperiksa KPK

JAMBI- Dua anggota DPRD Provinsi Jambi dan empat mantan anggota dewan periode 2014-2019 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/9/2020). Mereka dimintai keterangan bersama tiga orang lainnya sebagai saksi  kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, delapan saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Tadjudin Hasan (TH) dan dua saksi lainnya untuk tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka TH dan dua orang saksi lainnya untuk tersangka CB,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/9). Dua dari delapan saksi untuk tersangka Tadjudin, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 M Juber dan Apif Firmanysah. Sebelumnya, Juber juga merupakan anggota DPRD periode 2014-2019. Sedangkan Apif, saat kasus ini terjadi merupakan ajudan pribadi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ijen Pol A Rachmad Wibowo Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Kerinci

Kemudian enam saksi lainnya adalah dua mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Kusnindar dan Meli Hairiya, mantan Kadis PUPR Jambi Dodi Irawan, Muhammad  Imaduddin (wiraswasta), serta dua PNS Dinas PUPR Jambi Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra. Sementara dua saksi untuk tersangka Cornelis, yaitu Sekretaris DPRD Provindi Jambi Emi Nopsiah dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Mesran.

Ali mengatakan pemeriksaan 10 saksi tersebut digelar di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kota Jambi.

Seperti diketahui, Selain Tadjudin dan Cornelis, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta dua Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Parlagutan Nasution (PN) dan Cekman (CM).

Baca Juga  Kampanye Prokes, Mobil Dinas Polda Jambi Ditempeli Sticker Ayo Pakai Masker

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga  Danrem 042 Gapu Tanam Pohon Buah

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu.

 

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.(ist/jambione.com)

Komentar

News Feed