oleh

Kejari Ajukan Anggaran, Tiga Terpidana Mati Pembunuh SAD akan Dieksekusi di Merangin

JAMBI –  Tiga terpidana mati kasus pembunuhan wargaSuku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, tahun 2000 lalu, belum juga dieksekusi. Saat ini ketiga terpidana, Syofian, Harun, dan Sargawi masih mendekam di tahanan Nusakambangan.

Sebenarnya, ketiga terpidana mati tersebut akan diekskusi pada akhir 2019 lalu. Bahkan, Kejari Sarolangun selaku eksekutor sudah melakukan koordinasi ke Lapas Nusakambangan. Namun, ekskusi batal dilakukan karena ada perintah eksekusi harus dilakukan sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana). ketika itu, Kejari Merangin kekurangan anggaran.      

Rencana eksekusi Sargawi Cs yang batal tersebut diungkapkan Kajati Jambi, Yudhi Sutoto melalui Kasi Intelijen M Husein Admaja kepada wartawan dalam jumpa pers kinerja Kejati Jambi periode Januari-Juni 2020 , dalam rangka peringatan HUT Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu kemarin (22/7).  Menurut dia, saat ini ketiga terpidana mati tersebut dalam kondisi sehat.

Baca Juga  Ketua ILUNI UMB Nilai Sosok Jenderal Dudung Abdurachman Wahid Miliki Potensi Besar Pimpin Indonesia

“Memang di akhir-akhir tahun 2019 sudah akan dieksekusi. Jaksa Kejari Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusakambangan,  Cilacap, Jawa Tengah untuk koordinasi,’’ katanya. Sebelumnya, menurut Husein, ada program pemerintah untuk melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana di Nusakambangan.

Namun, belakangan, ada perintah eksekusi harus dilakukan sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana). “Dulu ketiga terpidana dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi disana. Tetapi, ada perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan locus dilicti supaya menimbulkan efek jera,” jelasnya. 

Lebih lanjut Husein mengatakan, namun proses eksekusi di akhir 2019 itu batal dilakukan. Karena kekurangan anggaran. Sebab, menurut dia,  untuk melakukan eksekusi membutuhkan biaya cukup besar. Mulai dari biaya membawa terpidana ke Jambi dan biaya eksekutor dan lain-lain.

Baca Juga  Seleksi Wawancara 30 Semifinalis Duta Bahasa Provinsi Jambi 2021

‘’ Sekarang kita kita diminta mengajukan anggaran lagi dalam rangka eksekusi tiga terpidana mati tersebut. Memang biayanya (eksekusi)  nggak sedikit. Bawa tahanan dari Nusakambangan ke Cilacap terus ke Jakarta dan ke Jambi butuh biaya cukup besar,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Syofian, Harun, dan Sargawi itu terjadi pada Sabtu, 29 September 2000 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasin kejadian di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru. Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau yang tinggal di rumah tersebut, sebelum membunuhnya.

Baca Juga  Satgas TMMD Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Tidak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh. Yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditolak .

Sekitar tahun 2013, ketiganya dipindahkan dari Lapas Klas II A Jambi ke Lapasa Nusakambangan. Beberapa bulan mendekam ditahanan, satu dari tiga terpidana matgi tersebut, Harun bin Aziz sempat melarikan diri. Namun, dia berhasil ditangkap kembali. (yuf/jambione,com)

Komentar

News Feed