oleh

LPJK Ajukan Uji Materi Undang-Undang Terkait Jasa Konstruksi

IMCNews.ID, Jambi – Sebanyak 16 Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tingkat Provinsi mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Permen itu dinilai mengkerdilkan peran serta masyarakat jasa konstruksi dengan menghapus peran serta LPJK di tingkat Provinsi. Permohonan uji materi ini diajukan LPJK Sumsel, LPJK Gorontalo, LPJK Sulteng, LPJK Kaltim, LPJK Papua Barat, LPJK Jawa Timur, LPJK Babel, LPJK Sulsel, LPJK Jambi, LPJK Aceh, LPJK Bengkulu, LPJK Kaltim, LPJK Lampung, LPJK Banten, LPJK Jabar dan LPJK NTT dengan menunjuk salah satu advokat.

“Adapun, penyelenggaraan jasa konstruksi saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,” kata Ketua LPJK Provinsi Sumatera Selatan, Sastra Suganda, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga  Pasien Covid-19 Jambi Bertambah 16, yang Sembuh Tambah 39 Orang

Menurutnya, jika dicermati, maka terjadi perubahan, penambahan, dan penyempurnaan Undang-Undang Jasa Konstruksi ini yang membawa perubahan besar dalam sistem maupun materinya.

“Perubahan dimaksud membawa pula perubahan mengenai paradigma kelembagaan sebagai wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,” jelasnya

“Maka bila dilihat dari perspektif kelembagaan dan partisipasi masyarakat ini, setidaknya ada 2 hal yang perlu disoroti,” tambahnya.

Yang pertama, paradigma Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) versi Pasal 84 sampai dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

Kedua, ketentuan mengenai pembentukan LPJK versi Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 melalui Peraturan Menteri harus mencermati ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga  Indonesia Darurat Perdagangan Orang : JarNas Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik

Selain menyangkut partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, kedua hal tersebut disoroti agar kiranya secara formalitas dan prosedur administrasi hukum tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Memperhatikan perubahan, penambahan, pengurangan, dan/atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi sebelumnya, yakni undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, maka sebetulnya telah terjadi penggantian dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Sastra Suganda juga menuturkan, bahwa menurutnya undang-undang No 2 Tahun 2017 tersebut telah melenceng jauh dari semangat berdirinya undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang memiliki semangat untuk melibatkan masyarakat jasa konstruksi.

Permen Nomor 9 yang mengatur tentang jasa konstruksi tersebut, kata dia, telah menjadi landasan hukum untuk melakukan rekrutmen pengurus LPJK yang kemudian akan di uji kelayakan oleh DPR RI.

Baca Juga  Ribuan Buruh Padati Halaman Kantor Gubernur,,Tolak UU Ominibus Law

“Artinya dengan ada uji kelayakan di DPR RI ini mau tidak mau LPJK akan terkontaminasi oleh urusan politik dan ditambah lagi LPJK akan menjadi beban baru bagi Negara karena akan dibiayai oleh APBN,”  sebutnya.

Dia berharap, dengan uji materi ini, penyelenggaraannya dapat kembali menggunakan Undang Undang yang lama yakni No 18 Tahun 1999 dengan PPnya No 4 Tahun 2010 yang rekrutmen pengurus LPJK-nya mengunakan permen No 51 Tahun 2015 atau dengan permen baru yang mengacu kepada Undang Undang No 18 Tahun 1999.

“Jika semuanya berjalan sesuai harapan maka LPJK tidak berubah bentuk, Dimana LPJK tetap ada pada tingkat nasional maupun di tingkat Provinsi,” harapnya. (IMCNews.ID)

Komentar

News Feed