JAMBI – Arifin, terdakwa kasus kepemilikan 3 kilogram sabu, sengaja merental mobil toyota Avanza untuk mengangkut barang haram tersebut dari Medan menuju Jambi. Terdakwa membohongi pemilik rental agar aksinya bisa berjalan mulus. Saat menyewa mobil tersebut, dia beralasan mau mengantar orang tuanya ke Medan.
Kebohongan terdakwa ini terungkap dari keterangan pemilik Mobil Avanza, Desi Wahyuni yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7) kemarin. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Desi menerangkan bahwa mobilnya dirental Arifin (terdakwa) dengan tujuan untuk mengantarkan keluarganya ke kota Medan.
Desi mengaku tak tahu mobil tersebut justru digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu oleh terdakwa Arifin dan Bahagia. Bahkan, menurut Warga Muara Bungo itu, sewa mobil tersebut belum dibayar terdakwa.
Apakah anda percaya dengan terdakwa? Tanya jaksa Yusmawati. Desi mengaku percaya, karena sudah saling kenal dengan terdakwa. ” Istrinya (Arifin) saya kenal. Makanya saya kasih (rental). Tapi sewanya belum dibayar. Perjanjiannya 300 ribu/hari. Dia bilang mau merental sekitar 5 hari,”jelas Desi.
“Tau saudara untuk apa mobil itu dirental?,” tanya jaksa lagi. Menurut Desi, dia baru tahu mobilnya digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu setelah melihat berita online.
“Alasannya mau ngantar orang tua yang sakit ke medan. Dak taunya, ketika baca berita online, dia ditangkap bawa sabu pake mobil saya,” ungkap Desi.
Arifin ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Jumat, 13 Maret 2020 malam sekitar pukul 20.00 Wib. Dia disergap di salah satu SPBU di Bungo. Saat itu Arifin bersama rekannya, Bahagia yang menjadi sopir. Hasil pemeriksaan BNNP ditemukan dua paket sabu di dasbor dan satu bungkus di kursi belakang. Beratnya 3 kilogram.
Sabu itu dijemput terdakwa Arifin di Medan lalu dibawa ke Bungo. Hasil pengembangan lembaga pemberantas narkotika itu juga menangkap Usman yang akan menerima barang ilegal itu.
Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan dakwaan ke satu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yuf/jambione.com)











Komentar