oleh

Terima Rp 6,4 M dari Kontraktor, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi jambi Dituntut 4 Tahun

JAMBI – Terdakwa perkara gratifikasi, Arfan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu,  mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.  Tuntutan terhadap Arfan dibacakan JPU Feby Dwiandos Fendy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni, Kamis (26/11/2020) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” kata JPU membacakan surat tuntutan. Selain pidana kurungan, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan SGD 100 ribu. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

“Menyatakan barang bukti nomor 8 sampai 43 dikembalikan ke penyidik untuk dipergunakan pada perkara lain,” tambahnya. Menurut JPU, Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Dia secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

‘’Perbuatan terdakwa Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi,’’  jelasnya.

Baca Juga  Bahas Pemilu Hingga Korupsi, Muhammadiyah Terima Kunjungan Menkopolhukam

Lebih lanjut, JPU menjelaskan, perbuatan Arfan dinilai terbukti bersalah dan diperkuat oleh keterangan saksi dan dibenarkan oleh terdakwa.  Termasuk uang yang diserahkan oleh Andi Putra Wijaya, Atong, Paut Syakarin. Semua didukung dengan keterangan saksi dan fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan terdakwa.

Masih dari tuntutan JPU KPK, Arfan disebut telah menerim sejumlah uang dari para kontraktor dengan total lebih Rp 6,4 Miliar. Arfan menerima uang tersebut dalam jabatnya selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi sejak 2017 hingga November 2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR pada tahun yang sama.

“Uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kontraktor, selain untuk kepetingan Gubernur Zumi Zola juga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap JPU.

Menurut JPU, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan terdakwa. Baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Maka terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban.

“Maka perbuatan terdakwa Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan perbuatan gratifikasi bersama-sama Gubernur Jambi Zumi Zola, menerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 miliar lebih dan SGD 100 ribu,” tegas jaksa.

Baca Juga  Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Sementara itu, Helmi SH, Penasehat Hukum Arfan ditemui usai persidangan mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. “Kita minta yang lebih ringan lagi. Karena dia bersama-sama dengan Zumi Zola. Dia (Zumi Zola) digabungkan. Harusnya ini juga digabung,” kata Helmi.

 

Soal uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya, Helmi juga keberatan. Alasannya, karena dia diminta oleh atasannya untuk mengumpulkan (uang). “Sudah dak ado (tidak ada) lagi uang di dio tu (dia ‘Arfan’ red),” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam dakawannya disebutkan Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga dan sebagai Plt Kadis PUPR bersama-sama dengan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 (telah diputus dalam berkas perkara terpisah), Asrul Pandapotan Soihotan dan Apif Firmansyah telah melakukan atau turut serta menerima gratifikasi. Jumlah dana yang diterima Arfan senilai Rp 7,1 Miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu.

Uang-uang itu dia terima dari 18 orang pengusaha di Jambi dalam kurun waktu antara Februari hingga November 2017. Rinciannya, dari Endria Putra sebesar Rp 1.500.000.000 dan Rp200.000.000, Rudy Lidra Amidjaja Rp 1.000.000.000 dan Rp Rp 350.000.000. Lalu dari Agus Rubiyanto Rp 500.000.000, dari Joe Fandy alias Asiang sebesar USD30,000, Hardono alias Aliang Rp 1.400.000.000, dan SGD100,000, dan dari Ali Tonang alias Ahui sebesar Rp. 250.000.000.

Baca Juga  Muzani: Pidato Prabowo di Forum Sangrila Dialog Tunjukkan Kapasitasnya Pimpin Indonesia

Kemudian dari Andi Putra Wijaya sebesar Rp 250.000.000, dari Yosan Tonius alias Atong, Rp100.000.000, dari Ismail Ibrahim alias Mael sebesar Rp 300.000.000, dari Paut Syakarin Rp 200.000.000, dari Musa Efendi Rp100.000.000, dan dari Muhammad Imanuddin alias Iim sebesar Rp 100.000.000.

Selain itu, Arfan Cs juga menerima uang dari Kendrie Aryon alias Akeng Rp 100.000.000, dari Timbang Manurung Rp 100.000.000, dari Widiyantoro Rp 150.000.000, dari Sumarto alias Aping Rp 150.000.000, dan dari Komarudin dengan jumlah keseluruhan, USD30,000 dan SGD 100,000.

Uang tersebut diterima di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, basement kantor Cabang Utama Bank BCA jalan Dokter Sutomo No 50A, Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi, rumah terdakwa di Kompleks BTN Kotabaru, Jambi, Hotel Amaris Muaro Bungo, Jalan Hoktong Kota Jambi, serta Jalan Bararau II, Kota Jambi.

Menurut jaksa KPK, terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi melalui Terdakwa. Dana tersebut disetor  para pengusaha tersebut dengan imbalan mendapatkan paket pekerjaan/proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.(yuf/ist/Jambione.com)

 

Komentar

News Feed