oleh

Langgar Protokol Covid-19, Odua Weston Hotel Jambi Didenda Rp 10 Juta

Mediajambi.com- Hotel Odua Weston Jambi, melanggar protokol Covid-19. Pelanggaran protokol Covid-19 ini saat digelarnya Pelatihan Sistem Informasi Keuangan Desa ( Siskeudes) bagi aparatur desa kabupaten Kerinci di Angsana Room Odua Weston, Jum’at (25/9/2020).
Ini adalah pelanggaran tahap dua yang dilakukan pihak Odua Weston. Menurut Plt Satpol PP Kota Jambi Kamal Firdaus, yang juga Tim Gugus Tugas, hal ini harus diselesaikan sebelum acara selesai.
Jika tidak diselesaikan sebelum hari Senin (28/09/2020) selesai sudah harus dibayarkan. Jika tidak selesai, acara kami bubarkan,” tegas Kamal Firdaus, saat membuat berita acara temuan gugus tugas Covid-19 Kota Jambi.
Menurut Tim Gugus Tugas, pihak Odua Weston tidak melaporkan acara Pelatihan Sistem Informasi Keuangan Desa ( Siskeudes) bagi aparatur desa kabupaten kerinci.
Selain tidak melaporkan terkait acara, pihak Odua Weston melanggar izin acara dan pelangaran Promkes dan wajib denda Rp 10 juta. “Selesaikan, bayar ke gugus tugas ada tim pajak yang stand by di sana. Jika tidak akan kami bubarkan acara itu,” tegas Kamal.
Sementara itu Silvia, pihak Sales Marketing Odua Weston berkata akan melaporkan hal tersebut ke pihak manajemen hotel. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui akan adanya teguran Covid-19 terkait system acara. “Kami juga bingung, karena kabar itu simpang siur. Tim gugus tugas tidak pernah menyerahkan kepada kami soal acara di ruangan harus melapor. Karena biasanya tidak ada, tapi ini jadi pelajaran buat kami agar ke depan lebih baik,” terang Silvy. (yen)

Komentar

News Feed