JAMBI- Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 41 kilogram (kg) sabu sabu asal Malaysia yang masuk melalui pesisir Pulau Sumatera. Bersama sabu senilai Rp 41 Miliar itu, polisi juga meringkus enam tersangka. Satu diantaranya tewas ditembak petugas saat penangkapan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ke 41 kilo sabu tersebut disita
Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi dan Polres Muarojambi dari dua lokasi berbeda dan jaringan yang berbeda. Namun, semuanya diamankan saat akan diselundupkan dari Bengkalis, Riau, dan Aceh tujuan Jalarta melalui jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Muarojambi.
Menurut Firman, yang pertama diamankan sebanyak 31 kilo sabu. Diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Muarojambi pada 30 September 2020, sekitar pukul 14.00 Wib. Sabu sabu tersebut dibawa lima orang tersangka dari Bengkalis, Riau dengan tujuan Jakarta. ‘’ Warga melaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas setelah yang curiga melihat salah satu kurir menggunakan mobil Pick up membuang 2 buah tas di kebun sawit,’’ jelas Firman yang didampingi DirresNarkoba Polda Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto di Polda Jambi, Senin (5/10) kemarin..
Setelah mendapatkan laporan itu, Anggota ResNarkoba Polres Muarojambi lalu menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh China. Selanjutnya, tim Polres Muarojambi langsung berkoordinasi dengan DitresNarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut. “Akhirnya kita dapatkan lima tersangka mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” ujarnya.
Ke lima tersangka yakni Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Daud dan Ferli. Semuanya berasal dari Bengkalis, Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Firman, diketahui para pelaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Jakarta. Dua kali lolos. Yang pertama 10 Kg, kedua 20 Kg dan yang ketiga ini 31 Kg akhirnya tertangkap.
“Saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan,” kata Firman.
Sementara itu, 10 Kg sabu lagi diamankan tim DitresNarkoba Polda Jambi dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 2 Oktober. Sabu tersebut disita dari tersangka bernama
Agus Susanto (33), warga Kritang, Indra Giri Ilir, Riau. Lokasinya juga di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Pall 8 DEsa Bukit Tempurung, Kabupaten Tanjab Timur.
Menurut Firman, dalam penangkapan itu pelaku tewas ditembak. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan dan berusaha melarikan diri. ‘’ Jadi dari dua kasus tersebut total barang bukti sabu yang disita sebanyak 41 kilogram,’’ katanya.
Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa dua unit mobil, motor dan handphone. ‘’ anggota masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan para pelaku,’’ pungkasnya.
Sementara itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atas 112 (2) jo pasal 132 (1)
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (wil/ist/jambione.com)











Komentar