oleh

Lagi,Seorang Pria di Bungo Perkosa Anak Tiri

MUARA BUNGO – Seorang petani berinisial MJ (46) salah satu warga Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. MJ ditangkap karena diduga  melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (11/07/2020) pagi. Korban yang merupakan anak tiri pelaku terpaksa harus kehilangan kegadisannya di usia yang masih belia. Pelaku melakukan aksi kejinya ini saat korban tengah tertidur lelap didalam kamar pada tahun 2018 silam.

Kapolres Bungo melalui Paur Humas Polres Bungo, IPTU M Nur saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya, “kejadian tahun 2018 lalu, Pelakunya ayah tiri korban itu sendiri,” kata Iptu M. Nur.

Dirinya juga mengatakan bahwa terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah ini, setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

Baca Juga  Konferwil NU Jambi Diharapkan Melahirkan Pengurus yang Lebih Baik

Setelah mendapatkan informasj tersebut, tim opsnal dan unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang langsung melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya.

“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas M. Nur.

Atas perbuatan pelaku, lanjutnya, MJ melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun penjara. (Tm/lampukuning.id)

News Feed