Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum dilantik menjadi PNS diwajibkan mengikuti dan lulus pelatihan dasar (Latsar). Hal itu tertuang dalam Peraturan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum dilantik menjadi PNS diwajibkan mengikuti dan lulus pelatihan dasar (Latsar). Hal itu tertuang dalam Peraturan