oleh

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Komisaris Utama PT PIS Dituntut 3 Tahun Penjara

JAMBI- Komisaris Utama PT. Putra Indragiri Sukses (PT PIS), Efda Yeni dituntut 3 tahun penjara dalam sidang perkara dugaan kasus menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1 Miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (01/09/2020).

“Terdakwa terbukti menggelapkan uang milik PT Putra Indragiri Sukses senilai Rp1.000.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. Untuk itu, terdakwa dituntut 3 tahun penjara,” kata JPU Diah, saat membacakan tuntutannya.

Diah menjelaskan modus terdakwa dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Komisaris Utama di tempatnya bekerja. Terdakwa Efda Yeni diangkat sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT Putra Indragiri Sukses yang tertuang di Akta Notaris / PPAT Surya Mega Wijaya , SH. M.Kn Nomor 01 tanggal 5 Maret 2018.

Selain itu terdakwa dipercaya untuk mengelola keuangan atau melakukan pembayaran dan pembukuan keluar masuk dana PT Putra Indragiri Sukses. Awalnya pada sekira bulan Oktober 2019, saksi Andi Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada pembayaran dari beberapa konsumen agar dana masuk tersebut tolong dibayarkan kepada pemilik modal.

Baca Juga  10 Kontraktor Top Jambi jadi Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi

Namun jawaban terdakwa tidak ada dana yang masuk ke rekening perusahaan. Jawaban terdakwa selalu sama dengan alasan tidak ada dana yang masuk ke rekening perusahaan. Padahal sudah banyak konsumen yang melakukan pembayaran, karena saksi Andi Veriyanto sudah menerima bukti transfer dari konsumen. Atas kejadian tersebut terjadilah pertengkaran antara saksi Andi Veriyanto dengan terdakwa.

Kemudian saksi Andi Veriyanto melakukan pengecekan rekening perusahaan di Bank Mandiri ternyata dana pembayaran dari konsumen telah masuk ke rekening perusahaan. Namun tidak disetorkan terdakwa kepada pemilik modal sebagaimana perintah saksi Andi Veriyanto.

Selanjutnya saksi Andi Veriyanto melakukan pengecekan transaksi rekening Koran. Ternyata terdakwa telah  melakukan pemindah bukuan dana perusahaan PT Putra Indragiri Sukses No.Rek.: 110-00-1078790-8 ke rekening pribadi terdakwa dan No.Rek. Bank Mandiri : 110-000-6458837 atas nama  terdakwa.

Proses transfer tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap. Pertama pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sebesar Rp.500. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 terdakwa kembali mentransfer  uang perusahaan PT Putra Indragiri Sukses ke rekening orang lain melalui Token sebesar Rp 50.000.000 sebanyak 2 (dua) kali.

Baca Juga  Pembatasan Jam Malam, Listrik di Kawasan Ancol Jambi Akan Dipadamkan

Berikutnya, pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 terdakwa kembali melakukan trasfer uang dari rekening perusahaan PT Putra Indragiri Sukses ke tabungan Mandiri milik pribadi terdakwa No.Rekening: 110-000-6458837 sebesar Rp 400.000.000. Untuk mengamankan uang tersebut terdakwa dibantu oleh saksi Mardiansyah seorang TNI yang berdinas di Kompi Markas Yonif Raider 142/KJ.

Caranya, saksi Mardiansyah membuka rekening Bank Mandiri atas nama saksi Mardiansyah dengan Nomor Rekening 110-00-1225117-6. dan setelah itu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening saksi Mardiansyah sebanyak 2 kali.  Pertama  pada tanggal 14 November 2019 dan tanggal 15 November 2019  senilai Rp135.000.000 dan Rp.400.000.000. Sekira 2 minggu setelah itu, Saksi Mardiansyah dimintai tolong oleh terdakwa  untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200.000.000 yang menurut keterangan terdakwa adalah untuk keperluan pembayaran rumah.

Baca Juga  Kawasan Taman Tanggo Rajo Jambi Kumuh

sekira dua minggu kemudian, saksi Mardiansyah kembali dimintai tolong oleh terdakwa  menarik uang sejumlah Rp150.000.000. kemudian saksi Mardiansyah menyerahkan buku tabungan beserta ATM kepada terdakwa dengan imbalan Rp 3.000.000.

Dari uang sebesar Rp1.000.000.000 yang digelapkan tersebut, diantaranya digunakan terdakwa untuk pembelian rumah  di Kabupaten Bungo yang terdakwa tidak ingat lagi tanggal dan bulannya tahun 2019 sebesar Rp.300.000.000. Kemudian pembelian Mobil CRV BH 1519 AY EX BH 308 DQ atas nama pemilik BOY SURAU seharga Rp.150.000.000.

‘’ Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Andi Veriyanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,’’ kata JPU.

Sementara itu, Andi Veriyanto selaku PT Putra Indragiri Sukses berharap proses hukum ini sebagai mana mestinya. ‘’ Kita minta mejelis hakim memutuskan perkara ini dengan hukuman yang maksimal. Karena perbuatan terdakwa sudah sangat merugikan perusahaan,’’ katanya.

Sidang kasus penggelapan uang perusahaan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 September mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. (ist/jambione.com)

Komentar

News Feed