SAROLANGUN- Doni Junandar (21) warga kecamatan Pauh harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun. Pasalnya ia dilaporkan oleh orang tua IL karena telah memperkosa putrinya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (29/09/2020) kemarin mengatakan bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, tepatnya di kebun sawit yang ada di Dusun Pauh Seberang, Kecamatan Pauh.
“Awalnya, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 pihak keluarga merasa curiga terhadap korban sedang mengandung, dan kemudian korban ditanyai perihal tersebut, Lalu korban IL mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bernama Doni Junandar,” ujar Kapolres, Selasa (29/09/2020) kemarin.
Menurut keterangan Kapolres, korban dan pelaku sudah saling kenal bahkan sudah memiliki hubungan dekat. Akibat persetubuhan tersebut korban saat ini tengah hamil 5 bulan.
“Setelah ada laporan dari pihak keluarga, kemudian anggota sat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Tepat pada hari Jumat 25 September 2020, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi,” katanya lagi.
“Barang bukti ada hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam serta bra dan motor milik pelaku Honda Supra GTR,” terang Kapolres menambahkan.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolres, tersangka mengakui sudah menikahi korban secara sirih dan kemudian meninggalkan korban, karena pengakuan dari pelaku dirinya ada perjanjian dengan orang tua korban yang hanya cukup dinafkahi.
“Kalau keterangan dari tersangka, tersangka dengan korban sudah menikah secara siri, tapi setelah dinikahi langsung ditinggalin,” ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (wel/jambione.com )











Komentar