oleh

Covid-19 Meningkat, Sidang Perkara Gratifikasi Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Ditunda

 

 

JAMBI- Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 berimbas ke segala sektor. Termasuk proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi,  Arfan, yang dijadwalkan digelar, Kamis (1/10) , terancam batal digelar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut kemungkinan ditunda karena meningkatkan kasus Positif Covid 19 di Provinsi Jambi beberapa hari belakangan ini. Rencana penundan sidang ini disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni.

Baca Juga  Wagub Jambi Sambut Baik Kegiatan Ziarah Kubro dan Haul Masyayikh Tsamaratul Insan

Menurut dia, sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Arfan itu rencananya akan digelar Kamis ini. Namun, karena kasus Positif Covid 19 di Jambi terus meningkat, majelis akan menunda sidang selama satu minggu.

“Penundaan ini sebagai langkah antisipasi. Kita di Pengadilan Negeri Jambi ikut mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan. Penundaan ini sudah dikoordinasikan dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.

Baca Juga  Hari ini 40 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Jambi 1 Diantaranya Meninggal Dunia

Yandri mengatakan, operasional kantor tetap dilaksanakan dengan ketentuan protokol ketat. Seperti pelayanan satu pintu tetap dibuka untuk umum,” katanya.

Seperti diketahui, Arfan dalam perkara ini didakwa dengan pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Arfan, lanjutnya, diduga menerima gratifikasi dalam tiga mata uang, yakni Rp7,1 miliar, 100 ribu dolar Singapura dan 30 ribu dolar Amerika.

Baca Juga  13 Orang Warga Sarolangun Terkonfirmasi Covid-19

Selain kasus gratifikasi ini, Arfan sebelumnya terjerat kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018. Dia divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya turun menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding.(yuf/jambione.com)

 

Komentar

News Feed