oleh

Tim Srigala Codet Polres Bungo Bekuk Dua Pria Asal Aceh

KABUPATEN BUNGO, JAMBI- Tim Srigala Codet SatresNarkoba Polres Bungo Berhasil Meringkus 2 orang Pria Asal Aceh yang hendak menghantar barang haram Narkotika Jenis Sabu ke Kabupaten Bungo,

2 (dua) orang Tersangka tersebut masing-masing berinisial S-U(32) Mahasiswa, A-N(53) Petani.
Yang mana kedua Tersangka tersebut hendak menghantar paket Sabu kepada salah satu pria Di Kabupaten Bungo yaitu dengan inisial A-I(25) warga Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Kedua tersangka diamankan Tim Srigala Codet SatresNarkoba Polres Bungo Pada hari kamis (12/11/2020) sekira pukul 01:00 dini hari. Tepatnya
di Jl.Lintas Sumatra depan mapolsek Jujuhan Kecamatan jujuhan Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP.Mokhamad Lutfi,S.IK didampingin Kasat ResNarkoba Polres Bungo AKP
Septa Badoyo,S.IK,MH dan dihadiri
Kaur Bin Ops (KBO) SatresNarkoba Polres Bungo IPDA.Muhamad ramadhansya Putra, S.Tr.k. saat menyampaikan Konferensi Pers Di mapolres Bungo Pada Hari senin 16 November 2020.

Baca Juga  Muzani Targetkan Prabowo Menang 70 persen di NTB Seperti Pilpres 2019

Adapun kronologis Penangkapan yakni, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2(dua) orang laki-laki dari Provinsi Aceh tujuan muara bungo diduga membawa paket yang berisi narkotika seberat 393,16 gram dengan menggunakan kendaraan umum.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresNarkoba polres bungo melakukan penyelidikan pengintaian di daerah perbatasan jambi dan sumbar sekitar pukul 00:00 wib melakukan pemeriksan setiap kendaraan umum yang melintasi mapolsek jujuhan di backup oleh personil polsek jujuhan yang piket pada saat itu.

Selanjutnya Tim Srigala Codet SatresNarkoba Polres Bungo yang di back up Personil polsek jujuhan hendak memberhentikan 1 unit kendaaraan umum, tiba tiba salah satu dari penumpang mobil tersebut meloncat dari dalam mobil berusaha melarikan diri namun berhasil di gagalkan pada saat itu lalu di amankan bersama satu orang lainya kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut beserta barang bawaan nya,
pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2(dua) buah plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas barang bawaan laki-laki tersebut.

Baca Juga  Dua Calon Ketua Umum Koni Provinsi Jambi Siap Bertarung

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap salah seorang dari laki-laki asal Aceh yang di amankan tersebut, dan menerangkan bahwa paket narkotika sabu tersebut akan di Hantarkan ke seseorang yang berada di desa peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
berdasarkan keterangan tersebut tim Srigala Codet SatresNarkoba Polres Bungo mencoba memancing laki-laki yang akan menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk menjemput nya selanjutnya laki-laki yang akan menerima paket yang berisi narkotika tersebut berhasil di amankan.

Baca Juga  Wajah Istri Dibacok, Jari Tangan Nyaris Putus, Suami Kabur

Ketiga orang laki-laki yang di amankan tersebut berikut barang bukti yang di temukan di bawa ke mapolres bungo guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat ( 2 ) juncto pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.(lampukuning.id/Gas)

Komentar

News Feed