oleh

Daftar Daerah yang Boleh Mudik Lebaran 6-17 Mei

JAKARTA – Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co.

Lalu apa sajakah daerah itu?

Baca Juga  Kondisi Pasar Pelayangan Kini Memprihatinkan

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

1. Medan

2. Binjai

3. Deli Serdang

4. Karo

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

6. Bandung Raya

7. Semarang

8. Kendal

9. Demak

10. Ungaran

11. Purwodadi

12. Jogja Raya

13. Solo Raya

14. Gresik

15. Bangkalan

16. Mojokerto

17. Surabaya

18. Sidoarjo

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Banten Hadiri Halal Bihalal PUB di Cilegon, Bahas Sejumlah Isu Penting dan Strategis

19. Lamongan (Gerbangkertosusila)

20. Makassar

21. Sungguminasa

22. Takalar

23. Maros.

Pengecualian untuk Kereta Api:

1. Jabodetabek

2. Rangkas

3. Padalarang

4. Bandung

5. Cicalengka

6. Kutoarjo

7. Yogyakarta

8. Solo

9. Lamongan

10. Surabaya

11. Sidoarjo

12. Bangil

13. Pasuruan

14. Mojokerto

15. Gresik

(*/cr1)

News Feed